Jakarta – Nasib terdakwa kasus penodaan agama Abdussalam alias Ahmad Musaddeq akan ditentukan Rabu ini. Vonis hakim atas pria yang dijuluki nabi palsu itu akan dibacakan pukul 11.30 WIB
“Putusan terhadap Ahmad Musaddeq akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 11.30 WIB,” kata pengacara Musaddeq, M Tubagus kepada detikcom, Rabu (23/4/2008).
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Zahrul Rabain, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Musaddeq dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Musaddeq yang menjuluki dirinya sebagai Al Masih Al Maw’ud atau juru selamat yang dijanjikan itu dinilai telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama Islam. Pemimpin ajaran Al Qiyadah itu pun dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP.
Pada bulan Juli 2006, Musaddeq mengumumkan dirinya sebagai nabi setelah bertapa slama 40 hari 40 malam di Gunung Bunder Pamijahan Bogor, Jawa Barat.
Ajaran Musaddeq belum mewajibkan penganutnya melaksanakan shalat 5 waktu, zakat, ibadah puasa di bulan Ramadhan, maupun haji. Musaddeq juga mengajarkan kalimat syahadat yang menyimpang.
Syahadat itu berbunyi ‘asyhadu alla illa haillallah, wa asyhadu anna Al Masih Al maw’ud rasulullah’. Artinya, ‘saya bersaksi tiada Illah selain Allah, dan saya bersaksi Anda Al Masih Al Maw’ud utusan Allah’. [dtk]