YANGON (Arrahmah.com) – Pihak berwenang Myanmar pada Rabu (19/2/2020) menangkap hampir 50 Muslim Rohingya di wilayah Yangon ketika mereka berusaha melarikan diri ke Malaysia, kata seorang anggota parlemen.
Sementara itu, sekelompok tahanan Muslim Rohingya muncul di pengadilan di wilayah Ayeyarwady untuk menghadapi tuduhan bepergian tanpa izin resmi saat mereka sebelumnya mencoba melarikan diri.
49 Rohingya yang ditangkap tersebut terdiri dari 28 wanita, 18 pria, dan tiga anak-anak. Mereka ditangkap di daerah berhutan di kota Hlegu.
“Mereka ditangkap tadi malam,” kata Myat Marlar Tun, seorang anggota parlemen di parlemen regional Yangon, kepada RFA Myanmar.
“Mereka sedang diinterogasi. Pihak berwenang akan memindahkan mereka malam ini,” lanjutnya.
“Saya tidak tahu apakah mereka akan dikirim ke Penjara Insein atau di tempat lain,” ujarnya, merujuk pada pusat penahanan di pinggiran Yangon.
Thazin Myint Myat Win, seorang pengacara yang mewakili Rohingya, mengatakan kepada RFA bahwa tahanan akan muncul di persidangan pada hari Jumat.
“Mereka akan melalui tes medis,” ungkapnya. “Pihak berwenang sedang mempersiapkan file kasus mereka dan mendapatkan kesaksian. Mereka akan diadili besok. ”
Belum jelas apakah 49 Rohingya itu akan didakwa dengan pasal bepergian tanpa izin resmi, atau dengan pasal pelanggaran imigrasi.
Muslim Rohingya yang ditangkap tersebut berasal dari kota-kota Kyaukphyu, Sittwe, Minbya, dan Buthidaung di negara bagian Rakhine Myanmar barat, kata Thazin Myint Myat Win.
“Polisi mengataan kemungkinan banyak lagi dari mereka berada di hutan, dan mereka masih mencari,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)