AMSTERDAM (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut membantah, pernyataan Geert Wilders yang menyerang Islam dilindungi kebebasan berekspresi. Mereka tetap berpandangan apa yang dikatakan Wilders merupakan provokasi untuk menyebarkan kebencian.
Jaksa penuntut umum, Birgit van Roessel, mengatakan apa yang dilakukan Wildweers bisa diuji, termasuk kategori kebebasan berbicara atau tindakan kriminal. Rossel yakin memiliki bukti kuat bahwa wilders telah melanggar hukum.
Tuntutan terhadap Eilders didasarkan pada pernyataan publiknya yang sebagian besar dimuat dalam koran De Volksrant.”Jangan biarkan seorang muslim pun berimigrasi,” tulis Wilders dalam salah satu tulisannya.
Wilders tanpa ragu menyebut alQuran sebagai buku fasis. Dalam sebuah wawancara televisi dia pernah mengeluarkan kalimat yang tidak bermartabat. “Budaya kita berasal dari kristen, Yahudi dan humanisme, itu lebih baik dari budaya Islam yang kasar,” katanya.
Kalangan muslim menolak bahwa keterbelakangan kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Islam, seperti yang dituduhkan Wilders. Wilders tidak menganggap apa yang dilakukannya salah. Ia berlindung di balik kebebasan berekspresi dan mengklaim tindakannya juga didukung oleh jutaan orang yang telah memilihnya.
Sementara, dalam hukum Belanda menyebarkan kebencian berbasis agama merupakan tindakan kriminal. Kebebasan, menurut van roessel, memiliki batasan. Apalagi Wilders merupakan tokoh politik yang pernyataannya berdampak luas di masyarakat. (rep/arrahmah.com)