LONDON (Arrahmah.com) – Bukan ancaman dari luar negeri yang sedang dialami oleh Indonesia, justru ancaman utama yang dapat mengganggu kelangsungan NKRI berasal dari yakni korupsi, demikian yang diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di hadapan masyarakat Indonesia di KBRI Moskwa yang dipandu Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Moskow, Nugroho Setyadie, demikian Konselor KBRI Moskwa M Aji Surya dalam keterangannya kepada Antara London, Kamis (27/10/2011).
Mahfud datang untuk memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi Rusia dan berkonferensi di St. Petersburg.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa perang riil bangsa Indonesia adalah perang melawan korupsi, tindakan antikonstitusi dan tindakan melawan hukum lainnya.
“Untuk memberantas itu semua tidak perlu dengan tank dan senjata M16. Tetapi dengan sebuah gerakan yang namanya penegakan hukum,” ujar Mahfud tegas.
Mahfud menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah parah dan menjadi problematika yang rumit. Korupsi sudah menjelma menjadi penyakit yang saling menyandera satu dengan lainnya sehingga sangat sulit diurai. Korupsi telah melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat yang seharusnya menegakkan hukum.
Dikhawatirkan, apabila korupsi tidak bisa diberantas maka akan menimbulkan rasa apatis dari masyarakat yang lama-lama bisa membangkitkan pembangkangan dan terakhir perlawanan. Bila itu terjadi maka ada potensi perpecahan masyarakat dan ancaman NKRI.
Tanda-tanda ke arah itu sudah mulai kelihahatan. Di televisi, katanya, sering ditayangkan rakyat yang melawan polisi, jaksa, hakim dan pihak lainnya yang dianggap tidak benar. Bahkan, disinyalir adanya banyak pihak yang menduga sepak terjang Nazaruddin telah mampu membungkam orang-orang penting.
“Harus disadari, bangsa besar adalah bangsa yang tidak korup dan pemimpinnya tidak sombong. Untuk itu mari kita jaga kelangsungan bangsa kita dengan menghentikan korupsi,” lanjutnya.
Suburnya aksi korupsi tentu tak terlepas dari hukum yang tidak tegas, sehingga koruptor tak dibuat jera apalagi sampai takut melakukan korupsi. Terlebih ahklak para pejabat negeri ini yang telah merosot terjun, bukan hanya meremehkan hukum moral tetapi bahkan menyepelekan hukum Allah Ta’ala. Seandainya saja Indonesia memberlakukan hukum tegas untuk para koruptor seperti hukum potong tangan dan hukuman mati, maka koruptor pasti akan pikir-pikir lagi sebelum beraksi. Sayangnya dari pemimpin bangsa ini sendiri yang memang tak berniat memberantas korupsi jadi wajar saja kalau hukum yang diberlakukan pun sangat ringan dan aksi korupsi menjamur dan menjadi tradisi yang regeneratif di seluruh lapisan pemerintahan. (ans/arrahmah.com)