JAKARTA (Arrahmah.com) – Mustofa Nahrawardaya ditangkap atas dugaan penyebaran video hoax, dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“(Mustofa) ditahan untuk 20 hari ke depan. (Karena) ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019), lansir Rmol.
Polisi menjerat Mustofa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1/1946 dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomo 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, setelah pemeriksaan, penyidik menambahkan jeratan satu pasal lagi bagi Mustofa.
Dengan begitu, kini Mustofa dijerat tiga pasal sekaligus.
“Yaitu Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946,” kata Dedi.
Diketahui, Mustofa ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya pada Ahad (28/5) dinihari.
Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan hoaks soal kerusuhan 22 Mei di akun twitternya, @AkunTofa.
Dalam cuitannya, Mustofa menyebut mendapat kabar ada seorang anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Kompleks Masjid Al Huda, hingga tewas.
Beberapa hari terakhir, viral video penganiayaan yang dilakukan oleh aparat terhadap seseorang yang berlangsung di komplek Masjid Al Huda.
Video tersebut ada beberapa versi, salah satunya terdengar beberapa kali dari suara perekam menyebut bahwa yang dipukul itu adalah anak kecil.
(ameera/arrahmah.com)