LONDON (Arrahmah.com) – Perempuan yang mengenakan burqa atau niqab akan diharuskan menghadapi hukuman dua pekan penjara atau denda sebesar $ 1.500 jika mereka menolak untuk menunjukkan wajahnya di pengadilan saat diminta oleh hakim, Daily Mail melansir pada Ahad (12/2/2017).
Undang-undang baru, yang diajukan oleh Oposisi Viktorian, disinyalir akan memberikan kekuasaan lebih besar bagi hakim dan jaksa untuk menghukum setiap perilaku yang dinilai buruk di pengadilan.
Denda ini akan dipungut dari para saksi atau anggota masyarakat karena menolak untuk berdiri, berteriak, atau memprotes di pengadilan, termasuk para Muslimah yang mengenakan burqa atau niqab.
UU ini masih harus disahkan oleh pemerintah tetapi Pemimpin Oposisi, Mathew Guy, menyatakan urgensi UU di tengah meningkatnya pelecehan terhadap otoritas di ruang pengadilan.
“Gagasan dimana terdakwa dapat mendikte hakim atas apa yang akan atau tidak akan mereka lakukan adalah salah satu alasan mengapa ada rasa tidak hormat yang tumbuh dari beberapa orang pada hukum dan cara hidup kita,” ungkapnya kepada The Herald Sun.
“Apakah itu anggota geng motor, kelompok protes profesional, atau siapa pun – tidak ada yang bebas untuk memilah dan memilih hukum apa yang ingin mereka ikuti.”
New South Wales telah mengadopsi hukum yang serupa setelah saksi yang mengenakan kerudung menolak untuk membukanya ketika memberikan bukti. (althaf/arrahmah.com)