XINJIANG (Arrahmah.com) – Pihak berwenang Cina di wilayah Xinjiang telah memaksa seorang Muslimah Uighur dari rumah yang disewanya hanya karena ia mengenakan cadar atau penutup wajah. Meskipun tindakan demikian tidak memiliki dasar hukum, tetapi otoritas Cina mengklaim bahwa tindakan mereka itu demi alasan “keamanan,” lansir Radio Free Asia (RFA) pada Selasa (27/8/2013).
Arzugul Memet pada 4 Agustus telah diberitahu secara tertulis oleh komite tempat kediaman daerah sekitar bahwa apartemennya yang terletak di Urumqi, ibukota Xinjiang, akan disegel karena dianggap tidak bisa diajak kerja sama disebabkan cadarnya.
Pemberitahuan itu dikeluarkan oleh Komite Lingkungan sekitar Pabrik Keramik, yang berdasarkan aturan umum penyewaan rumah di Wilayah Otonomi Xinjiang, menurut salinan dokumen yang diberikan kepada RFA cabang Uihgur oleh seorang penduduk daerah tersebut.
Pejabat Cina mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar “keamanan,” mengklaim bahwa mereka tidak bisa untuk mengidentifikasi Arzugul Memet karena wajahnya terutup. Meskipun tidak ada hukum khusus mengenai cadar di Xinjiang, para Muslimah Uihgur yang bercadar dilarang menyewa rumah.
Diskriminasi terhadap Muslim di Xinjiang oleh pemerintah Cina memang telah berlangsung lama. Baru-baru ini pemerintah Cina kian memperketat aktivitas ibadah dan perkumpulan yang bersifat keagamaan Muslim Uighur.
Pada pekan awal bulan ini, ratusan Muslim Uihgur hilang saat sedang shalat di Masjid desa Aykol setelah protes digelar oleh masyarakat Muslim pada 7 Agustus yang menentang keputusan pemerintah yang melarang warga Muslim di dusun pergi ke dusun lainnya untuk melaksanakan shalat Idul Fithri. Penduduk setempat yakin sekitar 300 hingga 400 Muslim ditangkap dan mereka mengatakan jumlah jamaah masjid semakin berkurang dari hari ke hari. (siraaj/arrahmah.com)