XINJIANG (Arrahmah.com) – Muslim di Turkestan Timur, (barat laut Xinjiang) telah dilarang mengenakan cadar di tempat umum yang merupakan aturan terbaru dalam membatasi keyakinan agama orang Muslim Uighur di wilayah itu, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin, Senin (12/1/2015).
Ibukota wilayah Urumqi Xinjiang memutuskan untuk melarang cadar bulan lalu dan legislatif daerah secara resmi menandatangani keputusan tersebut pada Sabtu (10/1).
Kantor berita resmi China Xinhua mengatakan bahwa undang-undang tersebut sebagai “upaya untuk mengekang pertumbuhan ekstremisme yang memaksa wanita Uigur untuk meninggalkan pakaian tradisional berwarna-warni mereka dan memakai burqa hitam,”
Xinhua juga menyoroti bahwa pakaian itu juga telah dilarang di Perancis dan Belgia dan menyatakan bahwa cadar “bukanlah pakaian nasional Muslim.”
Pada bulan Juli 2014, pemerintah China mengeluarkan peringatan kepada karyawan dan mahasiswa untuk tidak berpuasa selama bulan suci Ramadhan.
Muslim juga dilarang memiliki jenggot panjang, membatasi kegiatan pendidikan agama, dan mengontrol pintu masuk dan keluar ke masjid.
Uighur, sebuah etnis Turki yang membentuk sekitar 45 persen dari penduduk Turkistan Timur, menuding China melakukan kebijakan represif yang mengekang kegiatan keagamaan dan budaya mereka.
(ameera/arrahmah.com)