Oleh : KH. Ahmad Syahrin Thoriq
(Arrahmah.id) – Para ulama sepakat bahwa kaum wanita secara hukum asal adalah lebih utama untuk mengerjakan shalat di rumahnya dari pada berjama’ah di masjid.
Namun ulama juga bersepakat tidak ada larangan bagi muslimah untuk menunaikan shalatnya di masjid.
Sehingga hukum asal tadi, tidak boleh dijadikan alasan bagi wali atau suami untuk melarang mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid, baik itu shalat wajib maupun shalat sunnah seperti Tarawih.
Hukum asal bisa saja berubah, karena keadaan tertentu. Semisal dari yang tadinya hukumnya mubah berubah menjadi haram. Atau sebaliknya, yang tadinya haram berubah menjadi mubah, bahkan wajib.
Maka demikian juga dengan hukum muslimah menghadiri shalat berjama’ah di masjid, bisa keluar dari hukum asalnya.
Dalam kondisi yang khusus, bisa saja hukum seorang wanita shalat ke masjid berubah menjadi haram, contoh : Anak gadis yang pergi tarawih hanya untuk modus, tujuan utama dia sebenarnya setor muka ke mas-mas, memakai wewangian yang menyengat, membuka aurat dan hal semisalnya.
Begitu juga sebaliknya, shalat berjama’ah ke masjid bagi mereka bisa berubah menjadi afdhal dari pada di rumah karena :
- Lebih bersungguh-sungguh karena adanya bacaan al Qur’an yang lebih baik dari imam shalat.
-
Adanya ta’lim atau niat tambahan menuntut ilmu agama.
-
Lebih bersemangat dan menghilangkan kebosanan atau kejenuhan di rumah.
-
Memiliki kontribusi dalam shalat berjamaah di masjid, semisal mempersiapkan peralatan dan fasilitas masjid semisal kebersihan dll.
Diantara hikmah mengapa wanita disunnahkan shalat di rumah adalah : Agar mereka bisa menjaga anak-anak yang masih kecil, yang belum bisa membedakan antara masjid dengan pasar. Namanya anak-anak, bawaannya kalau lihat orang banyak, pengennya teriak-teriak.
Atau dalam kondisi tertentu, muslimah yang ke masjid bahkan tidak turut shalat berjama’ah sekalipun, bisa saja mendapatkan pahala yang besar, jika mereka membantu mengendalikan anak-anak yang membuat kegaduhan di masjid.
Demikian. Wallahu ‘alam.
(ameera/arrahmah.id)