PARIS (Arrahmah.com) – Seorang muslimah bernama Hind Ahmas (32) divonis hukuman penjara sementara selama 15 hari setelah ia tertangkap oleh aparat keamanan setempat mengenakan niqab di area publik dan enggan melepasnya seperti yang diminta oleh aparat, The Local melansir pada Selasa (13/12/2011).
Ahmas menyatakan bahwa ia tidak akan mematuhi aturan yang berlaku di Perancis dan menolak untuk menanggalkan niqabnya. Ia berpeluang memperoleh resiko dua tahun kurngan dan denda sebesar €30.000 jika ia tidak memperlihatkan ketaatannya selama 15 hari masa ‘pembinaan’ tersebut.
Ahmas mendengar putusan tersebut di trotoar depan gedung pengadilan di Paris karena ia menolak untuk menghapus kerudungnya untuk menghadapi para hakim.
Pengacaranya, Gilles Devers, mengatakan Ahmas akan mengajukan banding dan menegaskan bahwa larangan rezim Perancis tentang niqab itu ilegal.
Namun hakim pun bersikeras menolak permintaan banding atas keputusan itu karena tidak denda di sana.
Ahmas sudah didenda € 120 pada bulan September dengan alasan serupa. Saat itu ia tengah berjalan di area Meaux, sebelah timur Paris.
Muslimah lain, Kenza Drider, yang juga mengenakan cadar, berada di persidangan. Dia bilang dia akan berusaha mencalonkan diri untuk pemilihan presiden dan ingin mencabut larangan niqab Perancis.
Ahmas dan kelompok solidaritas, Don’t Touch My Constitution, bersikeras Perancis tidak menghormati hak-hak mereka dan mengatakan mereka ingin membawa kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa untuk menggugat larangan tersebut. (althaf/arrahmah.com)