LONDON (Arrahmah.com) – Seorang hakim Inggris telah menolak seorang Muslimah untuk menjadi juri karena mengenakan cadar yang dinilai melanggar pedoman resmi otoritas peradilan.
Sang hakim, Hakim Aidan Marron QC, di Blackfriars Crown Court di London, mengklaim niqab menghalanginya melihat ekspresi wajah para juri perempuan.
“Dalam kasus ini, sangat dianjurkan untuk memperlihatkan wajah anda. Saya akan memerintahkan anda keluar,” kata hakim perempuan itu.
Keputusan ini datang disandarkan pada pedoman Komite kesetaraan dalam Dewan Yudisial yang menyatakan bahwa perempuan yang bertindak sebagai juri tidak bisa mengenakan niqab karena mengganggu administrasi peradilan.
Namun, sebagai ketua Komisi Hak Asasi Islam, Massoud Shadjareh mengatakan, aturan itu sama sekali “tidak relevan”. Menutup wajah dengan niqab tidak akan mengganggu administrasi peradilan.
“Hal ini benar-benar tidak dapat diterima. Saya benar-benar tidak bisa mengerti mengapa ekspresi wajah bisa memiliki dampak pada hakim, pengadilan atau, orang lain di pengadilan,” kata Shadjareh.
“Saya benar-benar merasa tidak bisa menerima bahwa Anda dapat mengecualikan seseorang berdasarkan cara mereka berpakaian. Sangat mengkhawatirkan jika hakim berprasangka terhadap perempuan yang mengenakan jilbab atau niqab,” tambahnya. (althaf/arrahmah.com)