WINA (Arrahmah.com) – Polisi Austria telah memaksa seorang Muslimah untuk melepaskan niqabnya sehari setelah sebuah undang-undang baru yang melarang pemakaian jilbab yang menutupi wajah di depan umum mulai diberlakukan di seluruh wilayah di negara itu.
Foto-foto yang banyak dibagikan di media sosial memperlihatkan dua petugas polisi bersenjata sedang mengelilingi seorang Muslimah saat dia melepaskan niqabnya. Kejadian tersebut belangsung di kota Saltzburg.
Pemerintah Austria melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat umum seperti niqab dan burqa.
Undang-undang yang baru menyatakan bahwa orang-orang boleh memakainya di tempat umum hanya di lingkungan atau kalangan tertentu seperti acara budaya atau keagamaan.
Pihak berwenang Austria bersadarkan undang-undang tersebut menyatakan bahwa wajah yang harus tampak adalah dari garis rambut hingga dagu.
Polisi diperbolehkan menggunakan kekerasan agar orang-orang mau memperlihatkan wajah mereka dan juga diperbolehkan mengenakan denda sebesar € 150 (£ 132) di tempat kejadian.
Kelompok-kelompok Muslim mengecam undang-undang tersebut dengan mengatakan bahwa hanya sebagian kecil perempuan di negara tersebut yang mengenakan niqab.
Austria mengklaim bahwa undang-undang baru tersebut bertujuan untuk melindungi “nilai-nilai” negaranya.
Menurut undang-undang yang baru, “mereka yang tidak siap menerima nilai-nilai negara tersebut harus meninggalkan negara dan masyarakat kita,” kata seorang sumber pemerintah kepada BBC.
(ameera/arrahmah.com)