PARIS (Arrahmah.com) – Satu dekade setelah pelarangan jilbab 2004, Muslimah berjilbab di Perancis telah berjuang melawan kesalahpahaman, pelanggaran hak dan serangan Islamophobia agar bisa diterima ditengah masyarakat, dengan beberapa dari mereka memandang bahwa pindah dari Perancis sebagai satu-satunya solusi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
“Saya mengatakan pada diriku sendiri bahwa masa depan saya mungkin tidak ada di sini,” kata Sarah B. dalam sebuah wawancara di sebuah restoran cepat saji di Paris, Women’s eNews melaporkan pada Selasa (21/10/2014).
“Jika saya tidak bisa diterima, saya akan pergi. Saya tidak ingin menghabiskan seluruh hidup saya hanya untuk diterima. Saya juga ingin hidup damai dan bebas seperti wanita lain.”
Sarah, (18), yang meminta untuk tidak menggunakan nama belakangnya karena takut terkena dampak, adalah keturunan pribumi dari pinggiran Paris.
Muslim muda itu katanya telah mencoba bersabar selama lima tahun sebelum ia kemudian serius untuk meninggalkan Prancis.
“Mungkin ke Kanada atau Inggris. Atau saya hanya akan kembali ke tanah air orangtuaku, Maroko,” tambahnya.
Penderitaannya di negara kelahirannya itu dimulai setelah ia memutuskan untuk menutupi rambutnya pada tahun 2011.
Sejak pelarangan jilbab tahun 2004, ia melepas jilbabnya setiap kali ia pergi kuliah di mana dia mengejar studi keperawatannya.
“Saya suka Perancis,” katanya. “Ini adalah negara yang telah memberikan saya banyak hal, tapi saya juga berhak atas kebebasan saya. Saya memiliki hak untuk menjadi diriku sendiri.”
“Rasanya sakit,” katanya, ketika ditanya tentang bagaimana perasaannya ketika dia harus melepas jilbabnya.
“Hal pertama ketika kalian tinggal di sini adalah untuk merasa menjadi orang Perancis, tapi saya tidak merasa menjadi orang Perancis. Masalahnya adalah bahwa kita tidak akan pernah dipandang sebagai orang Perancis, kita hanya dipandang sebagai Muslim,” tambah Sarah.
Perancis adalah rumah bagi komunitas Muslim yang berjumlah hampir enam juta, yang terbesar di Eropa.
Muslim Perancis telah mengeluh tentang pembatasan untuk menjalankan ajaran agamanya.
Pada tahun 2004, Perancis melarang Muslimah mengenakan jilbab, busana wajib bagi Muslimah, di tempat umum. Beberapa negara Eropa mengikuti contoh Perancis.
Perancis juga melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011. Mereka yang tidak mau melepaskan jilbab mereka harus membayar denda sebesar 150 euro ($ 190).
(ameera/arrahmah.com)