XINJIANG (Arrahmah.com) – Pihak berwenang di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang (XUAR) di barat laut Cina melarang penerima bantuan dari pemerintah Cina untuk melakukan shalat. Selain itu, mereka pun memberikan batasan bahwa yang boleh shalat hanya mereka yang berusia 65 tahun atau lebih.
Langkah tersebut semakin menambah pengekangan terhadap ummat Islam setelah sebelumnya mereka dilarang untuk puasa Ramadhan, dilarang memasuki Masjid, dilarang pegawai pemerintahan melakukan aktivitas ibadah, dan lainnya.
“Kami bahkan tidak berpikir untuk melakukan shalat sekarang,” kata seorang anggota lama Partai Komunis dan penerima kesejahteraan di kota Doletbagh, Kashgar, sebagaimana dikutip dari RFA pada Rabu (30/9/2020).
“Siapapun yang menerima gaji dari pemerintah tidak diperbolehkan menjalankan agama.”
Seorang petugas polisi kota Atush, Xinjiang, mengatakan bahwa mereka yang ditemukan beribadah dengan melanggar aturan akan menghadapi hukuman termasuk kemungkinan penahanan di kamp konsentrasi Cina.
“Kami memberi tahu mereka bahwa kami akan menghukum mereka, melaporkan mereka ke brigade desa,” katanya, “Dalam pertemuan, kami mengingatkan semua penerima kesejahteraan untuk menjaga stabilitas sosial dan rukun [dengan Han Cina].”
Petugas tersebut mengatakan bahwa dia tidak tahu berapa banyak penduduk desanya yang menerima pembayaran tunjangan atau tunjangan pemerintah, tetapi dengan cepat dapat mengingat nama sepuluh penduduk desa yang telah dibawa ke kamp penahanan karena melakukan shalat namun juga menerima bantuan pemerintah.
Memetnuri Metsidiq (68) mengatakan bahwa sekitar 90 persen penduduk desa Uighur sekarang telah meninggalkan shalat wajib. Mereka takut pengawasan polisi dan kehilangan dana pemerintah. (Hanoum/Arrahmah.com)