UGANDA (Arrahmah.com) – Muslim Uganda mendesak parlemen untuk meloloskan Randangan Undang-undang (RUU) baru yang akan mengizinkan terbentuknya pengadilan Syariah dengan tujuan untuk memperbaiki pelayanan yuridiksi di negara Afrika Timur tersebut dan mengurangi timbunan kasus yang tak terselaikan di pengadilan sekuler.
RUU baru tersebut, yang mengusulkan pembentukan pengadilan Syariah di Uganda, pertama kali dicetuskan oleh Jaffar Sseganda, seorang presiden Dewan Muslim untuk urusan hukum dan keadilan di Uganda.
Salah satu kasus yang paling sering disoroti adalah terkait pernikahan dan perceraian, karena itu masyarakat Muslim butuh badan peradilan sesuai Syariah Islam.
“Masalah pernikahan dalam Islam tidak bisa dibandingkan dengan agama lain manapun,” kata Syaikh Abbas Kakungulu, seorang ulama Islam Uganda, kepada koran New Vision pada Jum’at (11/1/2013), dilansir Onislam.
“RUU ini akan membantu kami mendapatkan kedamaian di rumah kami.”
Sseganda mengatakan bahwa banyak Muslim merasa nyaman jika kasus mereka ditangani di pengadilan Syariah daripada di pengadilan sekuler.
RUU ini didukung oleh Komisi Reformasi Hukum Uganda, menganggapnya sebagai hak asasi Muslim Uganda sebagai warga negara meskipun mereka kaum minoritas.
“Pengadilan Qadhi akan dijalankan berdasarkan hukum Syariah, namun diawasi oleh Pengadilan Tinggi,” kata Lilianne Kiwanuka, seorang pegawai hukum di Komisis Reformasi Hukum Uganda.
Kiwanuka menambahkan bahwa RUU ini akan dipresentasikan di Kabinet segera, dan RUU ini akan menguraikan administrasi pengadilan Syariah dan yuridiksi mereka.
Dewan Syariah di beberapa negara kafir lainnya juga telah berdiri, seperti di Inggris. Mereka biasanya fokus pada urusan pernikahan dan perceraian. Menurut laporan, di beberapa bagian Yunani juga telah ada pengadilan Syariah. (siraaj/arrahmah.com)