YANGON (Arrahmah.com) – Pihak berwenang Myanmar menangkap 17 Muslim Rohingya yang diselundupkan dari Rakhine barat ke ibukota Yangon, kata seorang pejabat, Ahad (23/10/2016), sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
“kami menangkap 17 ‘Bengali’ dari Rakhine di Yangon kemarin,” ungkap peorang petugas polisi di Yangon mengatakan kepada Anadolu Agency,
Pejabat di Myanmar menyebut Muslim Rohingya sebagai ‘Bengali’, atau penyusup dari negara Bangladesh.
Rohingya telah berbondong-bondong melarikan diri dari Myanmar sejak pertengahan 2012 setelah kekerasan komunal pecah di Rakhine antara etnis Budha Rakhine dan Rohingya – yang digambarkan oleh PBB sebagai antara kelompok-kelompok minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Selama bertahun-tahun, orang-orang Rohingya menggunakan Thailand sebagai tempat transit untuk masuk ke Malaysia dan negara-negara berikutnya.
Penangkapan pada Sabtu malam (22/10) terjadi setelah warga setempat melaporkan kepada polisi bahwa ada beberapa Muslim yang sedang ditampung di sebuah rumah di Kota Okalapa Utara, Yangon.
“Berdasakan hasil penyelidikan, orang-orang ‘Bengali’ itu sementara sedang ditampung di sana sebelum diselundupkan ke Malaysia,” ungkap petugas polisi, yang meminta tidak disebutkan namanya karena ia tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan melalui telepon pada Ahad (23/10),
Setiap orang telah membayar 1,1 juta Kyats (lebih dari $ 850) kepada tiga penyelundup manusia untuk menyelundupkan mereka dari Rakhine ke Yangon melalui kota Magway yang terletak sekitar 520 kilometer (323 mil) barat laut Yangon.
“Mereka ditangkap di Yangon pada Sabtu malam (22/10) ketika menunggu menerima uang dari keluarga mereka untuk membayar kepada penyelundup untuk menyelundupkan mereka ke Malaysia melalui Thailand,” menurut petugas.
“Para pedagang manusia itu meminta 1,2 juta Kyats [lebih dari $ 930] per orang jika mereka ingin dibawa ke Malaysia.”
Petugas itu juga mengatakan bahwa polisi sedang mencari tiga pelaku perdagangan manusia yang telah diidentifikasi sebagai Win Kyaw, Aye Thein dan Maung Kyaw.
17 orang Muslim Rohingya yang ditangkap itu akan dikenakan dakwaan berdasarkan Hukum Kewarganegaraan Burma (1949) dan Hukum Pidana Myanmar.
(ameera/arrahmah.com)