LILONGWE (Arrahmah.com) – Debat tentang apakah homoseksualitas akan dilegalkan atau tidak di Malawi telah memicu keprihatinan umat Islam. Masyarakat Muslim Malawi menentang proposal untuk mengadakan pemungutan suara untuk memutuskan masalah tersebut karena menganggapnya sebuah ancaman bagi nilai-nilai keagamaan.
“Usulan ini adalah adalah ancaman bagi kesucian agama. Oleh karena itu kami tidak bisa mendukung langkah apapun yang ada untuk meruntuhkan nilai-nilaikeagamaan dan mengangkat sesuatu yang dilarang di hadapan Allah. Kami menolak usulan itu sepenuhnya,” ujar Syeikh Idrissa Muhammad, Ketua Asosiasi Muslim Malawi (MAM) kepada OnIslam.net.
Baru-baru ini, otoritas Malawi mengajukan referendum untuk memungkinkan mayoritas rakyat Malawi memutuskan apakah homoseksual akan dilegalkan atau tidak.
Hukum Malawi menetapkan bahwa homoseksual adalah ilegal dan kriminal di bawah undang-undang hukum pidana 153 da 156.
Sekelompok orang yang mengatasnamakan “hak asasi manusia” menghendaki hubungan sesama jenis dilegalkan di Malawi. Hal ini amat ditentang oleh tokoh-tokoh agama, khususnya para tokoh Muslim.
Menurut Syeikh Idrissa, dengan mengadakan pemungutan suara terkait hal ini berarti menyetujui perbuatan kaum pendosa itu (pelaku homoseks).
“Dengan mengadakan referendum terkait masalah ini, ini berarti kita menghormati pandangan orang-orang yang berdosa. Sebagai orang beriman, kita tidak seharusnya menciptakan ruang bagi dosa untuk tumbuh subur,” katanya.
Syeikh Idrissa juga menegaskan bahwa jika referendum homoseksual dilakukan maka pihaknya akan memobilisasi seluruh Muslim Malawi untuk tidak berpartisipasi di dalamnya.
“Sebagai Muslim, kami tidak akan menjadi bagian dalam setiap intrik untuk menggelar referendum tentang masalah ini. Dan pada saat referendum itu telah digelar, kami akan memobilisasi seluruh kaum Muslimin di negara ini untuk menghindari hal itu,” tegasnya.
Pelegalan hubungan sesama jenis atau homoseksual nampaknya telah menjadi “trend” di dunia.
Beberapa bagian negara Barat telah melegalkan hubungan haram tersebut dan beberapa negara lainnya tengah “berjuang” melegalkannya.
Perilaku homoseksual atau disebut liwath adalah haram dalam Islam. Hubungan haram tersebut melawan fitrah manusia yang akan menyebabkan kerusakan besar dalam kehidupan terutama kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. (siraaj/arrahmah.com)