MUMBAI (Arrahmah.com) – Sebuah kelompok Muslim India mengatakan pada Minggu (17/11/2019) bahwa pihaknya akan mengajukan petisi di Mahkamah Agung untuk meminta peninjauan terhadap putusan yang memberikan situs yang disengketakan di Uttar Pradesh kepada umat Hindu dan memungkinkan pembangunan sebuah kuil di sana.
Dewan Hukum Muslim Seluruh India mengungkapkan akan meminta peninjauan kembali atas putusan yang telah menolak klaim Muslim atas tanah tersebut.
Mahkamah Agung India memutuskan pada 9 November bahwa sebidang tanah seluas 1,77 hektar harus diberikan kepada umat Hindu, yang percaya bahwa lokasi itu adalah tempat kelahiran Dewa Ram.
“Ada kesalahan nyata dalam putusan Mahkamah Agung, dan kami merasa bahwa akan lebih bijaksana untuk mengajukan petisi peninjauan,” Syed Qasim Ilyas, anggota kelompok, mengatakan pada konferensi pers.
Pejabat Muslim utama dalam kasus ini, Dewan Wakaf Sunni, telah menolak untuk mengajukan ulasan, dengan mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Situs itu, yang pada tahun 1528 sebuah masjid bernama Babri dan dibangun oleh kaisar Mughal Babur, telah menjadi pusat perselisihan sengit antara mayoritas Hindu dan Muslim India, yang merupakan 14% dari populasi, sejak kemerdekaan India.
Pada tahun 1992, massa Hindu merubuhkan masjid ke tanah, menyebabkan kerusuhan di beberapa bagian India. (Althaf/arrahmah.com)