LUCKNOW (Arrahmah.com) – Forum Muslim India pada hari Sabtu (16/10/2010) mengatakan akan menantang keputusan pengadilan atas pembagian kota yang diperebutkan antara Hindu dan Muslim, karena keputusan ini dinilai lebih memihak Hindu.
All India Muslim Personal Law Board, sebuah lembaga swasta yang didirikan pada tahun 1973, memutuskan untuk menggugat putusan Pengadilan Tinggi Lucknow pada tanggal 30 September lalu di Mahkamah Agung India, juru bicara lembaga, MA Rahim Qureshi, mengatakan.
Menurut keputusan itu, salah satu tempat suci di utara kota Ayodhya akan dibagi, dengan sepertiga menjadi bagian Muslim dan sisanya untuk Hindu, termasuk menjadikan tempat itu sebagai kuil dewa Ram.
“Kami merasa keputusan tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan kami menganggap itu menjadi hak dan kewajiban bagi Muslim India untuk menantang putusan,” kata Qureishi di Lucknow, ibukota negara bagian Uttar Pradesh.
Zafaryab Jilani, pengacara untuk kelompok Muslim Komite Aksi Masjid Babri, yang mengklaim bahwa tempat itu murni milik kaum Muslim, mengatakan umat Islam tidak akan menyerahkan apa yang seharusnya menjadi milik mereka di Uttar Pradesh.
Pada tahun 1992, aksi perusakan terhadap masjid abad ke-16 di kota Ayodhya oleh kelompok Hindu fanatik memicu kerusuhan yang menewaskan lebih dari 2.200 orang, yang sebagian besar Muslim, dalam beberapa peristiwa kekerasan sektarian terburuk sejak pemecahan anak benua India menjadi beberapa negara bagian pada tahun 1947.
Hindu, yang senang dengan putusan pengadilan yang diklaim menghormati keyakinan mereka, membenarkan tindakan perusakan masjid itu dengan mengatakan bahwa masjid berdiri di tempat kelahiran Ram. Mereka pun berencana untuk melakukan banding atas putusan pengadilan tinggi untuk mendorong klaim mereka atas seluruh situs.
Sejak kehancuran masjid Babri, 18 tahun yang lalu, situs tersebut telah dikelilingi dengan kawat berduri dan pagar baja serta dijaga oleh pasukan musyrik India. (althaf/arrahmah.com)