IRLANDIA (Arrahmah.com) – Al-hamdulillah, untuk pertama kalinya setelah bertahun-tahun, umat Islam di Irlandia akan diizinkan untuk menguburkan jenazah Muslim dengan kain kafan tanpa peti mati di bawah peraturan baru yang disetujui oleh pemerintah.
Selama bertahun-tahun, Muslim Irlandia tidak bisa menguburkan saudara Muslim mereka yang meninggal dengan cara Islami karena terpaksa harus mengikuti peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah Irlandia menyatakan bahwa menguburkan jenazah di dalam kuburan tanpa peti mati adalah ilegal. Kemudian peraturan tersebut diubah setelah upaya dari tokoh-tokoh masyarakat Muslim yang mengeluhkan cara pemakaman mereka selama ini.
“Perubahan pada aturan ini menyusul kekehawatiran baru-baru ini yang diungkapkan oleh para anggota masyarakat Muslim mengenai ritual tradisional pemakaman mereka,” kata juru bicara Departemen Lingkungan kepada The Irish Times pada Selasa (7/5/2013), seperti dilansir Onislam.
Di bawah aturan baru ini, umat Islam diizinkan untuk menguburkan jenazah Muslim di area khusus pemakaman tanpa meti mati.
Meskipun permintaan aturan baru ini diusung oleh masyarakat Muslim, tetapi dengan aturan baru ini orang-orang non-Muslim juga akan diizinkan untuk menguburkan orang-orang yang mereka cintai tanpa peti mati jika mereka mau ketika aturan baru ini diberlakukan. (siraaj/arrahmah.com)