BRUSSEL (Arrahmah.com) – Asosiasi Muslim Belgia akan mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atas putusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan secara halal, dengan tata cara Islam.
Putusan tersebut diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi Belgia pada Jumat (1/10/2021).
Kantor Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Eropa yang berada di Strasbourg, setelah badan yudisial Belgia menyetujui larangan tersebut pada Kamis (30/9), ungkap organisasi tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Saat ini teknik penyembelihan secara agama merupakan alternatif terlengkap yang menakjubkan bagi hewan dan cara tersebut sepenuhnya kompatibel dengan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan kesejahteraan hewan,” jelas organisasi tersebut, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
“Ini merupakan salah satu kewajiban agama yang menakjubkan, namun di sisi lain, mereka menganggap hal ini hanya ukuran simbolis, dengan pelayanan sederhana, yang merugikan kaum agama minoritas, hanya untuk menenangkan hati mayoritas konsumen dan untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan dikembangkan sebagai objek konsumsi di mega-kios industri,” imbuh mereka.
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia da Flanders di negara itu. Undang-undang tersebut melarang penyembelihan dengan menggunakan tata cara Muslim dan Yahudi, dengan mewajibkan tukang sembelih untuk menyetrum hewan sebelum menyembelihnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang undang-undang tersebut dengan alasan bahwa larangan penyembelihan secara agama bertentangan dengan kebebasan beragama. (rafa/arrahmah.com)