MANHATTAN (Arrahmah.com) – Seorang Muslim Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap American Federal Bureau of Investigations (FBI) karena FBI telah mencatat namanya dalam daftar larangan terbang setelah menolak untuk memata-matai masyarakat Muslim.
Muhammad Tanvir, seorang Muslim asli Pakistan, telah dilarang melakukan penerbangan meskipun dia tidak menyebabkan ancaman bagi keamanan.
“Muhammad Tanvir telah dihalangi dari penerbangan meskipun faktanya dia tidak menghadirkan ancaman apapun terhadap keamanan,” demikian gugatan hukum yang dinyatakan Tanvir, lapor Couthhouse News, seperti dilansir OnIslam pada Ahad (6/10/2013).
“Sebaliknya, tergugat berusaha untuk mengeksploitasi beban yang kejam yang ditimbulkan oleh No Fly List – mencakup ketidakmampuan untuk melakukan perjalanan untuk pekerjaan, atau mengunjungi keluarga di luar negeri – dengan tujuan untuk memaksa dia (penggugat, red) melayani FBI sebagai mata-mata di masyarakat Muslim Amerika dan tempat-tempat ibadah.”
Tanvir telah “terkurung” di AS selama lebih dari dua tahun, selama itu dia bahkan tidak boleh mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Pakistan. Tanvir tercatat sebagai seorang warga yang baik, ia tidak pernah tercatat melakukan kejahatan atau mengancam keamanan apapun di negara tersebut.
American Civil Libertie Union (ACLU), yang mendukung Tanvir, berpendapat bahwa daftar larangan terbang itu adalah alat FBI untuk memaksa warga Amerika memata-matai komunitas mereka sendiri.
“Sebuah alat yang kejam untuk memaksa warga Amerika memata-matai komunitas mereka sendiri,” kata ACLU.
No-Fly List dibuat pada tahun 2003 dan dikelola oleh Terorrist Screening Center, sebuah badan FBI, telah mencatat sekitar 20.000 yang dianggap oleh badan tersebut memiliki atau patut diduga memiliki keterkaitan dengan “terorisme.”
Menurut laporan, sekitar 500 dari mereka adalah warga negara AS. (siraaj/arrahmah.com)