KAIRO (Arrahmah.com) – Presiden Mesir, Muhammad Mursi, mengatakan ia akan menghormati keputusan pengadilan yang membatalkan dekritnya untuk mengembalikan parlemen negara tersebut.
Hal itu dikemukakan dalam pernyataan kantor Mursi pada hari Rabu (11/7/2012), sehari setelah putusan Mahkamah Agung Konstitusi yang membekukan Surat Keputusan (dekrit).
“Jika putusan pengadilan konstitusional kemarin mencegah parlemen memenuhi tanggung jawabnya, kita akan menghormati hal itu karena kita adalah negara hukum,” kata pernyataan itu.
“Akan ada konsultasi dengan kekuatan dan lembaga politik serta dewan tertinggi bagi otoritas hukum untuk membuka jalan keluar yang tepat bagi masalah ini,” tambah pernyataan itu.
Pada hari Minggu, Morsi mengeluarkan keputusan untuk mengembalikan parlemen yang dibubarkan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) pada 14 Juni lalu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Konstitusi sebelumnya.
Setelah dekrit Mursi, anggota parlemen Mesir berkumpul kembali pada hari Selasa (10/7), sebulan setelah pengadilan tinggi negara itu membubarkan parlemen.
Militer sebelumnya memperingatkan bahwa keputusan untuk membubarkan parlemen harus tetap ditegakkan. SCAD mengatakan semua otoritas negara harus menghormati konstitusi. Tapi presiden dan anggota parlemen berpendapat bahwa pembubaran parlemen itu sendiri tidak konstitusional.
Berdasarkan deklarasi konstitusi yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni oleh junta yang juga menguasai anggaran negara dan memberikan kekuasaan atas dirinya untuk memveto sebuah konstitusi baru. Dan tentu saja hal ini membuat presiden baru hampir tidak memiliki kekuatan apapun untuk menentukan keputusan.
Pada hari Selasa, massa Mesir berkumpul di Tahrir Square sebagai respons terhadap seruan dari partai politik terbesar negara itu, Ikhwanul Muslimin, yang menggagas satu juta rakyat dukung presiden.
Sambil menyuarakan dukungan mereka terhadap presiden terpilih pada wajah, para demonstran mengecam oposisi yang terus mendesak pengadilan untuk menindak keputusan Mursi mengembalikan parlemen dan mengatakan keputusan Mursi tersebut tidak valid. (althaf/arrahmah.com)