KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (18/6/2016) menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Muhammad Mursi dalam sidang spionase di mana enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati.
Dia adalah salah satu dari sejumlah tersangka yang dituduh melewati dokumen ke Qatar.
Pengacara Mursi mengatakan kepada AFP bahwa ia telah dibebaskan dari tuduhan mata-mata dalam kasus ini, tapi dihukum karena memimpin sebuah organisasi liar.
Enam lainnya yang diadili termasuk dua wartawan Al Jazeera, yang dijatuhi hukuman mati, lansir BBC.
Dua wartawan tidak hadir di pengadilan dan dijatuhi hukuman mati secara in absentia.
Mursi digulingkan dari kekuasaan pada Juli 2013 dalam kudeta militer yang dipimpin oleh Abdel Fattah Al-Sisi yang kini menjadi presiden Mesir.
Sejak kudeta militer tersebut, puluhan ribu orang diyakini telah dipenjara oleh rezim Mesir, sebagian besar dari mereka adalah penudkung Mursi dan Ikhwanul Muslimin.
Wartawan Al Jazeera yang dijatuhi hukuman mati adalah Ibrahim Helal, mantan kepala berita dalam bahasa Arab dan Alaa Saban, yang bekerja di Al Jazeera sampai tahun lalu.
Saluran televisi yang berbasis di Doha juga mengatakan seorang wartawan yang pro-Ikhwanul Muslimin dari Jaringan Berita Rassd juga dijatuhi hukuman mati.
Rezim Mesir menuduh Al Jazeera sebagai juru bicara untuk Ikhwanul Muslimin dan Mursi. (haninmazaya/arrahmah.com)