KAIRO (Arrahmah.com) – Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan dari kekuasaan dalam kudeta militer pada 2013 lalu dan 24 orang lainnya termasuk tokoh Islam dan tokoh sekuler akan menghadapi sidang pada 23 Mei mendatang dengan tuduhan menghina pengadilan, ujar seorang pejabat Mesir pada Rabu (25/3/2015).
Sidang ini akan menjadi sidang kelima bagi Mursi yang menghadapi hukuman mati jika “terbukti bersalah” dalam kasus lainnya untuk spionase dan kekerasan.
Mursi dan 24 orang lainnya dituduh telah menunjukkan rasa tidak hormat kepada keputusan pengadilan dalam komentar di media sosial dan wawancara, lansir AFP.
Di antara terdakwa adalah Alaa Abdel Fattah, salah satu aktivis yang menyerukan protes yang menyebabkan jatuhnya Hosni “Mubarak” pada tahun 2011.
Telah berada di penjara karena berpartisipasi dalam protes di November 2013, ia kini didakwa atas komentar di Twitter beberapa bulan lalu tentang proses hukum menyangkut penggerebekan di sebuah kantor kelompok masyarakat sipil asing pada
2011 lalu.
Amr Hamzawy, seorang profesor terkenal ilmu politik dan mantan anggota parlemen serta pengacara HAM Amir Salem juga akan diadili. Seiring dengan Abdel Fattah, mereka mendukung kudeta militer untuk menggulingkan Mursi di tahun 2013.
Sejak kudeta militer, junta militer Mesir melakukan tindakan keras terhadap oposisi di mana ratusan orang tewas dan ribuan lainnya dipenjara. (haninmazaya/arrahmah.com)