KAIRO (Arrahmah.com) – Presiden Mesir Muhammad Mursi telah membatalkan dekrit yang dinilai para oposisi memberikan kekebalan hukum bagi Mursi.
Salah seorang pejabat Mursi mengkonfirmasi laporan ini pada Ahad (9/12/2012), menekankan bahwa keputusan ini tidak menunda referendum bulan ini mengenai konstitusi baru.
“Dekrit konstitusi itu dibatalkan sejak saat ini,” kata Muhammad Salim al-Awa, seorang juru bicara untuk pertemuan Presiden Mursi dengan para tokoh politik dan publik, dikutip BBC.
Pembatalan dekrit ini menyusul pembicaraan di istana kepresidenan Mesir pada Sabtu, dalam sesi yang disebut “dialog nasional.”
Presiden mengeluarkan dekrit baru yang tulisan pertamanya berbunyi “pembatalan deklarasi konstitusional” yang diumumkan pada 22 November.
Tetapi al-Awa mengatakan kepada konferensi pers di Kairo bahwa referendum pada mengenai rancangan konsitusi akan tetap berlanjut pada 15 Desember mendatang, sebagaimana yang telah direncanakan. (siraaj/arrahmah.com)