KAIRO (Arrahmah.com) – Pada sesi pengadilan hari Rabu (29/3/2017), pengacara mantan Presiden Mesir, Muhammad Mursi yang terpenjara meminta ketua hakim untuk mengundurkan diri karena terang-terangan memperlihatkan permusuhan terhadap terdakwa.
Mursi, bersama dengan 26 terdakwa lainnya, menghadapi tuduhan keluar dari penjara selama pemberontakan rakyat Mesir 2011, yang memaksa Presiden otokratis Hosni “Mubarak” untuk mundur setelah tiga dekade berkuasa.
Menurut sumber pengadilan lokal, Pengadilan Banding Kairo akan menjawab permintaan Mursi Sabtu ini.
Presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas dan anggota terkemuka kelompok Ikhwanul Muslimin ini digulingkan dan dipenjarakan oleh militer Mesir dalam kudeta militer 2013.
Mursi harus menghadapi sejumlah tuduhan kriminal, yang ia dan para pendukungnya katakan bermotif politik.
Dalam hampir empat tahun sejak kudeta itu, pihak berwenang Mesir telah melancarkan tindakan kekerasan pada pendukung dan anggota Ikhwanul Muslimin, menewaskan ratusan dan menyebabkan puluhan ribu orang mendekam di balik jeruji besi. (althaf/arrahmah.com)