JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktur An Nash intstitute mengatakan bahwa tidak ada satupun aturan hukum yang dilanggar oleh orang-orang dewasa diantara 16 orang WNI yang disebut-sebut menghilang di Turki.
“Secara hukum internasional, adalah hak tiap orang untuk dapat bergerak dan berpindah ke wilayah manapun dimuka bumi ini, dan memilih kewarganegaraan apapun sesuai dengan yg diinginkan, hal ini bahkan tercantum dalam piagam DUHAM, ICCPR dan ECOSOC. Jadi sangat aneh dan tolol apabila ada pihak pihak yang mempersoalkan kepergian sekelompok orang dengan alasan alasan yang sangat bodoh,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Selain itu kaum sekuler, tambah Munarman, sedang melakukan kejahatan terhadap hak hidup orang untuk menetap dan memilih kewargaan sesuai dengan yang diinginkan.
Kata dia, kita semua pasti tahu dan pasti pernah mendengar kalimat kalimat yang dikeluarkan oleh kelompok sekuler, bahwa “Silahkan tinggalkan Indonesia jika tidak suka dengan Indonesia” atau “Silahkan cari negara lain yang menerapkan Syariat Islam, jika ingin Syariat Islam diterapkan, karena Indonesia bukan negara Islam”. Bahkan seringkali terdengar kalimat “Usir saja kelompok radikal/fundamentalis dari Indonesia”. Itulah kalimat kalimat pandir kaum sekuler di negeri ini yang keluar dari mulut mereka,
“Namun ketika ada orang atau sekelompok orang benar-benar meninggalkan negara bukan Islam tersebut, para sekularis teriak teriak di berbagai media, bahwa perbuatan meninggalkan negara bukan-bukan ini seolah kejahatan,” katanya.
Pria yang pernah menyiram wajah tokoh sekuler Thamrin Amal Tomagola ini mengatakan, seharusnya semua pihak sekuler konsisten dengan pernyataan mereka sendiri sebagaimana
“Harusnya berterima kasih kepada kepala keluarga dari 16 WNI yang tidak meminta biaya dan tanpa merepotkan semua pihak sudah memilih tempat tinggal sesuai dengan yang dikehendaki oleh mereka,” terang Munarman.
Sebelumnya Munarman telah menyebut, kampanye hitam oleh media hitam dan agen agen Zionis Internasional yang dilakukan secara massif di berbagai media tv, radio, cetak dan online terhadap kepergian 16 WNI tersebut, adalah bertentangan prinsip prinsip yang selama ini diagung-agungkan sendiri oleh dunia pers sekuler yaitu pemberitaan tanpa prejudice dan tidak menghakimi. (azm/arrahmah.com)