JAKARTA (Arrahmah.com) – Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana akan menempuh jalur hukum terkait tidak bisa dijenguknya mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang saat ini sedang ditahan di sel Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
“Kami pastikan kami akan tempuh upaya konstitusional lain sesuai arahan dan petunjuk Munarman,” ujar Aziz Yanuar, Jumat (30/4/2021) ketika dikonfirmasi awak media.
Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan meminta perlindungan hukum terkait apa yang terjadi pada Munarman
“Dugaan kami ini kriminalisasi dan sebagai seorang WNI, kami akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolri, Anggota Dewan (DPR), dan institusi lainnya (Komnas HAM, dll),” jelas Aziz Yanuar.
Pengacara Munarman, Ichwan Tuankotta juga mengeluhkan sampai saat ini pihak tim kuasa hukum dan keluarga belum diberikan akses untuk bertemu Munarman usai kliennya ditangkap Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4).
“Iya. Baik dari pengacara sama keluarga belum ada yang dapat akses sampai saat ini untuk menemui pak Munarman,” kata Ichwan, Jumat (30/4), lansir CNN Indonesia.
(ameera/arrahmah.com)