JAKARTA (Arrahmah.com) – Pencabutan SP3 terkait chat mesum fiktif yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS), mengundang tanya dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Munarman mengatakan bahwa pencabutan SP3 tersebut merupakan strategi yang digunakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
“Dari segi isu ini disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada,” kata Munarman pada Selasa (29/12/2020), sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Munarman juga menjelaskan bahwa praperadilan terkait pencabutan SP3 chat mesum fiktif tersebut terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan daftar antrian praperadilan yang telah dijadwalkan.
“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150 saja baru mau disidang 4 Januari 2021 mendatang. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan,” katanya menyindir hal yang sangat politis ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum fiktif dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, pada Selasa (29/12).
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum fiktif Habib Rizieq dilanjutkan.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas,” kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.
Terkait chat mesum yang menyeret namanya, Habib Rizieq sudah menegaskan bahwa chat ini adalah hoax dan fitnah belaka. Berbagai blunder dan kejanggalan dari pembuatan chat fiktif ini pun sudah lama terbongkar dan diketahui masyarakat. (rafa/arrahmah.com)