Masa tahanan Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman semestinya berakhir Rabu (20/8) tepat pukul 00.00. Namun, hingga saat ini kedua aktivis Islam yang sangat getol menuntut pembubaran ajaran sesat Ahmadiyah masih berada dalam tahanan.
Terkait dengan ini, Munarman memberikan komentarnya dan menitipkan pesannya agar disebarkan pada masyarakat luas. Munarman menyatakan kasus masa tahanan dirinya dan Habib Rizieq yang sempat tak jelas ini membuktikan bahwa negara kita bukanlah negara yang menghormati hukum. Negara kita nyatanya diatur berdasarkan kepentingan orang yang berkuasa saat ini.
“Ini bukti bukan negara hukum, tapi negara kekuasaan. Sudah jelas-jelas surat perpanjangan (penahanan-red) terlambat datang tapi aparat tetap melakukan penahanan,” ujarnya.
Munarman menambahkan rezim penguasa saat ini sama saja dengan rezim pada masa penjajahan Belanda sebelum Indonesia merdeka. “Rezim ini tidak lebih dari rezim kolonial Belanda,” tandasnya.
Sementara itu, Pengacara FPI Sugito memprotes keras soal tidak jadi dibebaskannya Munarman dan Habib Rizieq. “Berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan yang dilakukan Polda. Ini sudah merampas hak kemerdekaan. Mana penegakan hukum?” kata Sugito.
Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta Wahyudi siang ini terlambat menyerahkan surat penahanan dari hakim ke tempat Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dari keterangannya pada wartawan didapat informasi bahwa Habib Rizieq masih akan mendekam di tahanan selama proses pengadilan sampai tanggal 10 September 2008.
Para anggota FPI yang sejak pagi telah menunggu-nunggu pembebasan kedua pejuang Islam itu pun harus kecewa. Mereka membubarkan diri setelah mengetahui keduanya tak jadi dibebaskan dan penahanan mereka ternyata diperpanjang. [Aul/SI)