Setelah Habib Rizieq Shihab menjalani persidangan terkait insiden Monas untuk ketiga kalinya kemarin, hari ini Jum’at (29/8).
Panglima Komando Laskar Islam Munarman bakal menjalani sidang pertamanya. Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang siang ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Munarman dikenakan dakwaan berlapis yakni dakwaan primer pertama pasal 170 ayat 1 KUHP, subsider pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Munarman dituduh terlibat dalam insiden bentrokan yang terjadi antara Komando Laskar Islam dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (AKKBB) di Monas, 1 Juni yang lalu.
Sosok Munarman selama ini lebih dikenal sebagai seorang ahli hukum. Belasan tahun aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) pimpinan Adnan Buyung. Karena berbeda prinsip dengan Adnan Buyung, pada 2006 Munarman dikeluarkan dari YLBHI. Sejak itu dia lebih mendekat kepada kelompok Islam.
Semakin hari terlihat keislamannya semakin mantap, yang menyadarkannya bahwa kolonialisme Barat kokoh bercokol menggerogoti negeri ini. Iapun melakukan penentangan terhadap LSM komprador yang bekerja demi kepentingan asing. Ia melakukan penentangan terhadap Namru-2. Munarman juga melakukan penentangan terhadap Buyung Nasution yang telah melakukan penghinaan terhadap ulama Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin.
Bersama ratusan Laskar Islam, Munarman memimpin aksi demo ke kantor Wantimpres meminta Buyung Nasution mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap KH Ma’ruf Amin. Terakhir Munarman memikul tanggung-jawab sebagai Panglima Laskar Islam dalam insiden Monas. [Hanin Mazaya/SI]