JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman, menilai, tingkah para pemrotes terhadap putusan hukuman terhadap pelaku penyerangan di Cikeusik, Banten, tidak konsisten.
“Padahal kan hak asasi manusia itu universal, mestinya mereka juga memprotes teroris Kristen Norwegia yang membunuh puluhan orang yang hanya dihukum 21 tahun dan pelanggaran HAM oleh polisi Inggris,” ujar Munarman kepada Hidayatullah.com, belum lama ini.
Munarman mengaku heran, kenapa kalau menyangkut isu umat Islam di Indonesia, LSM domestik dan asing sangat vokal berteriak. Sementara jika ada umat Islam yang didiskriminasi, seperti perubuhan masjid Al Ikhlas dan intimidasi fisik di Medan, tak ada yang mau bersuara.
Sebagai diberitakan media massa, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam negeri dan asing sampai saat ini masih tak terima dan menyesalkan rendahnya hukuman kepada para pelaku penyerangan dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Menurut mereka, hukuman kepada pelaku, hukuman tertinggi enam bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara, sangat rendah.
Menurut LSM tersebut, putusan Pengadilan Negeri Serang itu telah gagal dalam menemukan dan menentukan aktor yang paling bertanggungjawab atas peristiwa Cikeusik secara keseluruhan.
Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, misalnya, tidak berdaya menegakkan hukum dan hak asasi manusia di tengah-tengah kepungan massa anarkis.
Sementara Human Right Watch (HRW) melalui Direktur HRW untuk Asia Phil Robertson, sebagaimana diberitakan AFP, memprotes vonis tiga sampai enam bulan terhadap terdakwa tragedi Cikeusik. Ada pula pernyataan delegasi Uni Eropa yang mengaku prihatin dengan vonis tersebut. Tak ketinggalan pula komentar Kedubes AS terhadap vonis tersebut. (hid/arrahmah.com)