JAKARTA (Arrahmah.com) – Kalau hukum di Indonrsia masih menjunjung tinggi keadilan, equality before the law, kesetaraan di mata hukum, dan para penyidiknya professional, Ahok sudah harus ditahan.
Advokat senior Munarman SH menilai ada perlakuan khusus pada kasus pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
“Sepanjang republik ini berdiri dan semenjak pasal 156 a (penistaan agama) diberlakukan, tidak pernah ada tersangka itu bebas berkeliaran,” ujar Munarman dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu di Jakarta, dikutip dari Suaraislam.com.
Dia mencontohkan, diantaranya kasus Gafatar, itu pelakunya Ahmad Musadek ditangkap dulu lalu diperiksa kemudian. Lia Eden ditahan dulu baru kemudian disidik, Arswendo itu juga ditahan dulu, Usman Roy dan Tajul Muluk itu juga ditahan terlebih dahulu.
“Jadi baru kali ini, tersangka penistaan agama tidak ditangkap,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Munarman, kalau negara ini masih mau menjadi negara hukum, “Prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum) itu harus diterapkan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” tegasnya.
“Dan kalau ini dibiarkan, nanti akan berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaaan,” tandasnya.
Munarman yang juga Sekum FPI ini, menegaskan bahwa ia bersama para ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan terus menyerukan agar Ahok ditahan dan dijebloskan ke penjara akibat penistaan agama yang dilakukannya.
(azm/arrahmah.com)