JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus insiden Monas beberapa waktu lalu. Tuntutan ini sama seperti yang diajukan JPU kepada Habib Rizieq, Ketua FPI.
“Terdakwa dituntut dua tahun penjara dikenakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena sengaja melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar JPU Sigit Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Atas tuntutan ini pengacara Munarman, Syamsul Bahri Rajam mengaku keberatan. Pasalnya, masih ada saksi yang belum dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang ada tidak ada kaitannya dengan Munarman, dihadirkan di persidangan.
“Bahkan, saksi korban Jacobus yang dihadirkan dipersidangan hanya menduga dia dipukul oleh Munarman,” terangnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq juga dituntut jaksa dengan hukuman penjara dua tahun dipotong masa tahanan.(Hanin Mazaya/okz)