Mantan Ketua YLBHI, Munarman ditahan di Polsek Limo Depok. Munarman kecewa diperlakukan bak kriminal. ”Saya bukan kriminal”
Mantan Ketua YLBHI Munarman SH membenarkan bahwa dirinya masih menjalani pemeriksaan di kantor Polisi Sektor Limo Depok dalam kaitan penanganan kasus pengaduan yang dilaporkan sopir taksi Blue Bird yang terjadi pada pertengahan Agustus lalu.
Memang benar saat ini saya masih diperiksa dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan salah satu sopir taksi Blue Bird yang menabrak saya, ujar Munarman dikutip Harian Pelita.
Munarman menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa dirinya. Pada tanggal 15 Agustus 2007 dirinya saat itu akan mengantarkan istrinya yang akan melahirkan, namun sesampainya di Jl Lereng Indah di daerah Limo Depok, yang tidak jauh dari kediamannya, mobil yang ditumpangi bersama isterinya itu ditabrak sebuah taksi Blue Bird. Kebetulan jalan tersebut memang sempit, katanya.
Ketika ditabrak, Ia mengambil kunci dan surat-surat taksi tersebut. Kebulan saja, ketika itu ia membawa mistar putih dari besi. Mungkin, itu dikiranya pistol. Ketika itu Munarman sempat mendorong sopir itu dan terkena pipinya, dan itu yang mungkin dilaporkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, papar Munarman.
Menurut aktivis yang telah lama meninggalkan YLBHI ini mengungkapkan penyelesaian masalah dirinya pada dasarnya hampir selesai, apalagi setelah datangnya direktur operasional Blue Bird ke rumahnya, yang pada saat itu Munarman meminta agar selama mobilnya yang rusak dan sedang diperbaiki dibengkel, dia berharap agar Blue Bird dapat menggantikan sementara kendaraannya tersebut.
Namun masalahnya tidak berhenti sampai di situ. Ketika proses perdamaian sedang diupayakan dengan pihak pengelola taksi, ternyata Munarman dikenakan delik umum, bukan delik pengaduan.
Tanggal 30 Agustus dua hari lalu secara resmi, ia mulai dipanggil pihak Kepolisian Sektor Limo Depok. Tapi Munarman mengaku kaget, tiba-tiba tuduhannya terkait senjata api. Sebab, saat ribut dengan sopir taksi dia tidak membawa senjata api.
Kapolsek Limo AKP Supoyo, ketika dihubungi mengatakan, status Munarman adalah tersangka kasus pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan, yaitu merampas kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird.
Hingga kemarin, Munarman menolak menandatangani berita acara penahanan. Bahkan, polisi sedang menyiapkan berita acara penolakan penahanan.
Munarman mengancam melakukan aksi mogok makan, bila pengajuan penahanan ditolak polisi. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap polisi yang bertindak karena kekuasaan, bukan penegakan hukum dan kemanusiaan, katanya.
Ia mengaku, aksi mogok makan ini akan dilakukan sekuatnya. Bahkan kalau perlu hingga 20 hari ke depan. ”Saya protes, ini nggak benar. Saya bukan kriminal,” katanya. Sebelum ini, Munarman, dikenal sebagai salah seorang anggota Tim Pembela Abubakar Ba’asyir (TPABB). Lantas motif lain apakah dibalik itu?
Sumber: Hidayatullah