JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Kesatria Nusantara. Munarman dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).
Mengenai laporan tersebut, Ketua DPP FPI Slamet Maarif tidak banyak komentar. “Nanti pengacara yang urus,” ujar Slamet singkat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Diketahui, perwakilan Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/12), untuk melaporkan Munarman, lansir Sindo News.
Munarman dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Zaenal Arifin mengatakan ada dua hal yang dilaporkan terkait Munarman ke pihak kepolian.
“Pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya,” kata Zaenal.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar angkat bicara ihwal pelaporan Munarman ke pihak kepolisian. Aziz menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik, guna membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.
“Kami menduga hukum saat ini sudah menjadi alat politik guna membungkam para penyuara kebenaran dan keadilan,” kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (22/12).
Aziz menekankan, FPI tetap akan maju menegakkan amar makruf nahi munkar atau menegakkan kebenaran dan melarang yang salah, meskipun diterpa berbagai permasalahan. Bahkan, Aziz menyebut, FPI akan tetap memperjuangkan revolusi akhlak.
“Langkah FPI tetap maju ke depan melangkah amar makruf nahi munkar melalui gerakan revolusi akhlak. Langkah FPI mengikuti takdir yang digariskan oleh Allah SWT,” pungkasnya.
“Tugas kita berjuang terus menyuarakan kebenaran dan keadilan. Soal hasil dan resiko itu urusan Allah SWT. Semua kita jalani dengan ikhlas dan semangat.” (haninmazaya/arrahmah.com)