JAKARTA (Arrahmah.id) – Munarman mengatakan Densus 88 Antiteror salah paham terhadap isi ceramahnya mengenai hisbah atau syariat Islam.
Ceramah itu disampaikannya pada 25 Januari 2015 di Makassar, yang pada waktu itu terjadi pula baiat terhadap ISIS.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (16/2/2022), Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Awalnya Munarman menjelaskan alasan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
“Ya bagi saya penting juga yang hadir tanggal 25 pun anggota FPI juga, maka karena itu menurut saya harus ada penjelasan yang lebih konkret tentang berbagai macam isu lagi. Kebetulan soal syariat Islam sebagai solusi, maka saya bicarakan syariat Islam dalam konteks hukum pidana itu hanya negara,” jelas Munarman, lansir Detik.com, Rabu (16/2/2022)
Munarman menjelaskan penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana harus dilakukan oleh negara, bukan secara individu. Hal inilah yang kemudian disebut Munarman disalahpahami oleh Densus 88 Antiteror.
“Jadi kalau dicermati, kalimat saya sebetulnya begini, penerapan syariat Islam dalam konteks hukum pidana itu harus dilakukan oleh negara, artinya tidak boleh individu yang melakukan. Itu syaratnya,” kata Munarman.
“Jadi ini disalahpahami oleh Densus ini yang menyidik saya, yang menyidik perkara ini, seolah pernyataan saya mutlak negara harus melaksanakan itu, bagi saya bukan harus melaksanakan, itu soal politik hukum saja. Kalau pembuat UU memberikan kewenangan, silakan melaksanakan, tapi poinnya tidak boleh individu melaksanakan kewajiban,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa mendorong orang lain melakukan perbuatan terorisme. Selain itu, jaksa menyebut Munarman telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.
(ameera/arrahmah.id)