JAKARTA (Arrahmah.id) – Munarman membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Pledoi dibacakan sendiri oleh terdakwa kasus dugaan terorisme ini.
Yang menarik, pembelaan setebal 450 halaman itu diberi judul ‘Perkara Topi Abu Nawas’. Terdapat makna yang ingin disampaikan melalui judul pledoi tersebut.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, menjelaskan judul ‘Perkara Topi Abu Nawas’ melambangkan bahwa kasus hukumnya mengada-ada dan tidak berdasar.
“Artinya kita mengawang-awang dalam menuduh seseorang tanpa dasar. Itu cerita-cerita, narasi-narasi aja yang lucu-lucuan. Masa nasib orang, kebebasan orang terkait tuduhan serius ini, masa dibuat asal-asalan, tuduhan tidak berdasar, ini kan tidak benar. Begitu maksudnya,” jelas Aziz di PN Jakarta Timur, Senin (21/3), lansir Harian Terbit.
Diketahui dari berbagai riwayat, kisah Topi Abu Nawas adalah kebohongan yang dipercaya oleh publik bahkan raja yang didasarkan pada gengsi dan ketakutan. Sehingga kebohongan tersebut mampu menyembunyikan kejujuran dan kebenaran.
(ameera/arrahmah.id)