JAKARTA (Arrahmah.id) – Terdakwa kasus dugaan tindak terorisme Munarman akan menyampaikan tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (duplik).
Munarman dan kuasa hukumnya akan menyampaikan duplik secara tertulis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan duplik dari kuasa hukum dan Munarman digelar Jumat (23/3/2022) mendatang.
“Sesuai dengan yang kita sampaikan kemarin, untuk itu (duplik) di hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, jam 1,” ujar majelis hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022), Harian Terbit.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman.
Penolakan tersebut tertuang dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan Munarman yang dibacakan pada Senin (21/3/2022) lalu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa,” tandas jaksa.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan seluruh tuntutannya terhadap Munarman.
“Dua, mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari Senin tanggal 14 Maret 2022,” tegas jaksa.
(ameera/arrahmah.id)