JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Munarman pada Rabu, 6 April 2022.
“Putusan akan dibacakan pada Hari Rabu, tanggal 6 April 2022, pagi, seperti biasa jam 9.00,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaktim pada Jumat (25/3/2022).
Ketua Majelis Hakim menjelaskan, saat membacakan putusan nanti, umat Muslim sedang menjalani ibadah puasa.
“Apa boleh buat? Memang waktunya juga seperti itu. Kita sudah merancang persidangan dan sekarang sudah selesai, tinggal majelis untuk bermusyawarah dan menyusun putusan,” katanya, lansir beritasatu.com.
Sementara itu, Munarman mengatakan tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan dirinya merupakan bagian dari jaringan teroris.
“Dari alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang bisa membuktikan bahwa saya bagian dari jaringan teroris, gembong teroris atau bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme. Sebagaimana yang sudah panjang-lebar saya sampaikan sejak awal persidangan melalui eksepsi, pemeriksaan saksi, ahli hingga nota pembelaan (pleidoi),” kata Munarman, lansir Detik.com.
Munarman mengatakan ada penguasa politik yang mengendalikan skenario untuk menjebloskan dirinya ke dalam penjara. Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dari Immanuel Ebenezer, yang dicopot dari jabatan komisaris utama setelah memberikan kesaksian yang meringankan dalam kasusnya.
“Dan pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali, bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa, dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk menjebloskan saya ke penjara,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)