JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Pleidoi tersebut akan disampaikan Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini Senin (21/3/2022).
“Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum,” kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya, lansir Liputan6.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan bahwa kliennya akan menyiapkan pleidoi sendiri, terpisah dengan kuasa hukum.
“Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman),” ungkap Aziz.
Namun Azis enggan menyampaikan materi pleidoi yang akan dibacakan nanti. Yang jelas, pihaknya membantah segala tuntutan yang disampaikan jaksa atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
“Ini bentuk kesabaran kami, kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.id)