JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyeru kepada segenap umat Islam untuk tidak membeli produk-produk yang terafiliasi “Israel” mulai Ramadhan 2024. MUI mengatakan aksi boikot ini merupakan bentuk kecaman terhadap genosida yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina.
Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Pengurus Pusat MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fakhruddin dalam konferensi pers bertema “Ramadhan Membasuh Luka Palestina”, yang disampaikan di Kantor MUI di Jakarta, pada Ahad (10/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, KH Arif Fakhruddin dan tokoh lainnya membacakan 5 poin penting terkait dukungan umat Islam terhadap Palestina.
Pertama, aksi genosida yang dilakukan “Israel” dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu, MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida “Israel” terhadap warga Palestina.
Kedua, Umat Islam sedunia diibaratkan seperti satu tubuh, sehingga MUI mengajak seluruh umat Islam dunia untuk bersama-sama membasuh luka Palestina melalui semua jalur potensial, baik melalui jalur diplomasi politik, ekonomi maupun kebudayaan.
Ketiga, menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadhan ini untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan “Israel” dan pendukungnya, seperti produk-produk kebutuhan sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran lebaran (hampers), maupun produk-produk lainnya.
Keempat, mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan “Israel” dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air sebagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia.
Terlebih, Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi dimana terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif 0 persen, seperti kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik dan rempah-rempah.
Kelima, mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdoa untuk keselamatan bangsa Palestina dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk berdonasi kepada saudara-saudara di Palestina melalui Baznas RI, Rekening BSI No.100.426.6893 a.n. Badan Amil Zakat Nasional.
KH Arif Fakhruddin mengatakan upaya tersebut juga bagian dari memperkuat fatwa MUI terkait status produk-produk terafiliasi “Israel”.
“Jadi kita memperkuat fatwa MUI tidak akan mengkonsumsi di waktu sahur, buka puasa, dan mungkin acara-acara lebaran karena itu similar dan sama dengan fatwa MUI,” kata KH Arif.
Selain itu, menurutnya langkah tersebut juga dapat memberikan manfaat kepada dunia usaha di Indonesia.
Dengan pemboikotan terhadap produk-produk tersebut, diharapkan masyarakat dapat memilih untuk mengkonsumsi produk-produk yang dihasilkan Indonesia sendiri sehingga dapat membantu dunia usaha di Indonesia.
“Maka Ramadhan ini menjadi momentum agar tingkat konsumsi masyarakat ya kita alihkan, kita maksimalkan untuk produk-produk yang tidak terafiliasi dengan ‘Israel’ karena itu merugikan peradaban, membunuh banyak manusia dan kita alihkan kepada produk sendiri,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)