JAKARTA (Arrahmah.com) – Mulai hari ini, 1 Juli 2020 iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP per 1 Juli 2020 mulai mengalami kenaikan. Sebagian iuran peserta mandiri kelas III Program JKN-KIS akan disubsidi pemerintah.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikeluhkan oleh akademisi yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
“Sebagai Pemegang BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 saya protes keras iuran BPJS Kesehatan naik, karena yang bayar mahal dan murah sama-sama antri berjam-jam lamanya untuk mendapatkan layanan di rumah sakit,” tulis Musni di akun Twitternya, Rabu (1/7/2020), lansir RRI.
Salah seorang dokter, dr. Andi Khomeini Takdir yang juga Founder JDN Indonesia berharap agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan.
“Kasihan rakyat, terutama yang pemasukannya seret selama pandemi. Bukankah kemarin ada berita 905 Triliun untuk penanganan pandemi? Benarkah berita tsb? Jika benar, apa boleh 100 T untuk BPJS Kesehatan agar semua disubsidi?” kata Andi di akun Twitternya.
Diketahui, iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kemudian kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara kelas III pada 2021 yang awalnya Rp25.500 akan menjadi Rp35 ribu pada 2021 mendatang.
Aturan dalam Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000. Namun, per Juli hingga Desember 2020 peserta cukup membayar Rp25.500 karena ada subsidi Rp16.500. Per Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000, karena subsidinya turun menjadi Rp7.000.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Presiden Joko Widodo menaikkanya lagi dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
(ameera/arrahmah.com)