JAKARTA (Arrahmah.com) – Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya wanita, ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2011. Demikian yang diungkapkan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Kamis (23/6/2011).
Marzuki mengatakan putusan itu telah diberitahukan oleh Kepala BNP2TKI yang memutuskan akan menyetop pengiriman TKI khusus wanita ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, yang akan mulai berlakunya 1 Agustus 2011.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa (21/6) telah memutuskan diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi. DPR RI memutuskan penghentian sementara pengiriman TKI dan TKW ke luar negeri terutama kepada negara-negara yang tidak mau menandatangani nota kesepahaman yang melindungi TKI dan TKW Indonesia.
Namun, sikap DPR RI akan berubah dan moratorium dicabut bila sudah ada perbaikan dan pembenahan, yang sistematis terhadap berbagai tata aturan dan penjelasan pengiriman TKI ke luar negeri.
Menurut Marzuki, BNP2TKI meminta waktu moratorium pengiriman TKI itu hingga tanggal 1 Agustus 2011 karena membutuhkan waktu untuk persiapannya.
“Kasihan juga katanya mereka-mereka yang saat ini sudah mengikuti pendidikan dan siap berangkat, diterima disana dengan baik, itu dibatalkan untuk berangkat,” ujar Marzuki.
Marzuki menegaskan bahwa desakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memberikan perlindungan terhadap TKI hingga saat ini, khususnya negara-negara di kawasan Timur Tengah, harus ditindak lanjuti pemerintah karena DPR paham betul banyak sekali permasalahan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan.
Lebih lanjut Marzuki Alie mengungkapkan bahwa sampai sekarang belum jelas MoU-nya, walaupun pemerintah mengatakan sudah ada penandatanganan kesepahaman untuk membuat suatu perjanjian perlindungan tenaga kerja antara BNP2TKI dengan Kementerian tenaga kerja Arab Saudi. (ans/arrahmah.com)