TIMBUKTU (Arrahmah.com) – Mujahidin Ansar al-Din, yang memimpin Azawad, Mali, mulai menerapkan penegakkan Syari’at atas para pemabuk.
Pada hari Ahad (8/7/2012), Sahara Media melaporkan bahwa jama’ah Mujahidin Ansar al-Din telah menerapkan Syari’at Islam pada dua orang karena mengkonsumsi khamr (minuman keras) di kota Timbuktu.
Koresponden Sahara Media mengatakan bahwa kedua pemabuk itu masing-masing telah diberikan hukuman cambuk sebanyak 80 kali -sesuai fiqh islam- oleh Mujahidin, yang nampaknya hukuman itu akan membuat mereka jera dari meminum minuman keras. (siraaj/arrahmah.com)