BAGHDAD (Arrahmah.com) – Seorang mujahidah Irak berusia belasan tahun dijatuhi hukuman penjara tujuh setengah tahun karena mencoba untuk melakukan aksi istisyhad di pos pemeriksaan di Irak timur laut, kata seorang hakim provinsi pada hari Kamis (6/8).
Persidangan tersebut dilakukan di tengah-tengah meningkatnya jumlah mujahidah yang rela mengorbankan dirinya di Irak, yang sudah membuat angkatan perang AS dan Irak kalang kabut.
Rania Ibrahim divonis pada hari Minggu lalu di pengadilan remaja atas percobaan serangan pada angkatan perang keamanan Irak dekat Baqouba pada Agustus 2008, kata hakim provinsi Diyala, Zaid Khalaf.
Pada saat itu, terdapat banyak pertentangn atas tuduhan yang melandasi penangkapan remaja muslimah itu.
Pihak militer AS malah mengklaim bahwa Rania dipaksa untuk melakukan percobaan pemboman dengan meledakkan dirinya sendiri, di luar keinginannya.
Polisi Irak mengatakan bahwa Rania ditangkap oleh patroli sesudah menimbulkan kecurigaan pada saat i berjalan di pusat keramaian Baqouba. Rania ditemukan mengenakan 33 pon bahan peledak.
Pemerintah Irak mengatakan bahwa pihaknya kekurangan jumlah polisi wanita untuk mencari para mujahidah. Militer AS yang bekerja sama dengan angkatan perang Irak berusaha untuk merekrut dan melatih polisi perempuan untuk memudahkan usaha mereka menangkap jaringan mujahidin.
Tahun lalu, menurut laporan yang diterbitkan oleh militer Amerika Serikat, terdapat 32 serangan yang dilakukan oleh para mujahidah. Dan tahun ini, para salibis dan munafikin itu harus keteteran menghadapi hal yang sama, yakni aksi para mujahidah yang pemberani di Irak. Terakhir, tepatnya pada bulan Maret, serangan menghantam tempat berhala kaum Syiah di Karbala dan menewaskan 49 orang. (Althaf/yn/arrahmah.com)