Ketua Tim Kuasa Hukum Umar Patek, Asluddin Hadjani mengatakan, inti dari eksepsi yang diajukan adalah soal penerapan pasal-pasal yang dianggap keliru.
“Tentang penerapan pasal 15 junto pasal 9 perpu no 1 tahun 2002. Dalam perpu jelas yang dimaksudkan tindak pidana terorisme namun dalam dakwaan JPU, dia juga menyebutkan adanya peristiwa yang terjadi sebelum UU ini diundangkan. Ada bom natal, bom Bali, banyak seperti yang kami jelaskan,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2).
Menurut Asluddin, pasal-pasal tersebut tidak sah dan jaksa memberlakukan pasal rektoaktif dalam perkara ini. Dia menuding jaksa telah melanggar asas hukum. “Di Mahkamah Konstitusi sudah dikabulkan dan tidak bisa diberlakukan lagi,” tambahnya.
Dalam Pasal 340 junto Pasal 55, kata dia, jaksa tidak jelas dalam menjerat kliennya. Sebab diakuinya, peran Umar Patek hanya diundang oleh Imam Samudera ke Bali untuk meracik bom. Sementara saat itu kliennya tidak tahu perencanaan sampai peledakan.
“Dia tidak pernah ikut uji coba senjata tersebut! Memang dia ada di dekat situ, namun dia menghadiri pernikahan Blackberry (asysyahid InsyaAllah),” bantah pengacara Umar Patek, Asludin Hanjani, seusai sidang.
Asludin menjelaskan, Umar patek tidak pernah melihat senjata api jenis M-16 yang dipakai untuk latihan tersebut. Kendati latihan itu tetap ada, namun Umar Patek tetap membantah keterlibatannya dalam pelatihan tersebut.
“Mungkin pelatihannya ada, tapi lihat senjatanya saja tidak pernah, apalagi ikut latihan? Tidak dia (Umar) tidak terlibat,” tegas Asludin.
Pihaknya, lanjut Asludin, akan memanggil saksi-saksi terkait pelatihan tersebut walaupun dua tokoh utama pelatihan itu sudah meninggal. Dulmatin dan Blackberry merupakan tokoh dalam pelatihan itu yang syahid dibunuh di Pamulang pada 2010 silam.
“Kita akan panggil saksi lainnya walaupun Dulmatin dan Blackberry sudah meninggal. Saya tidak bisa sebut namanya,” pungkasnya.
Bahkan, masyarakat umum yang ingin memasuki ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Baratpun diperiksa secara ketat, termasuk kartu identitasnya. Dan juga akan ditanyakan keperluannya datang ke PN Jakarta Barat.
Lebih dari itu, persidangan selain sidang teroris hari ini ditunda. (bilal/arrahmah.com)
Ketua Tim Kuasa Hukum Umar Patek, Asluddin Hadjani mengatakan, inti dari eksepsi yang diajukan adalah soal penerapan pasal-pasal yang dianggap keliru.
“Tentang penerapan pasal 15 junto pasal 9 perpu no 1 tahun 2002. Dalam perpu jelas yang dimaksudkan tindak pidana terorisme namun dalam dakwaan JPU, dia juga menyebutkan adanya peristiwa yang terjadi sebelum UU ini diundangkan. Ada bom natal, bom Bali, banyak seperti yang kami jelaskan,” katanya kepada wartawan, Senin (20/2).
Menurut Asluddin, pasal-pasal tersebut tidak sah dan jaksa memberlakukan pasal rektoaktif dalam perkara ini. Dia menuding jaksa telah melanggar asas hukum. “Di Mahkamah Konstitusi sudah dikabulkan dan tidak bisa diberlakukan lagi,” tambahnya.
Dalam Pasal 340 junto Pasal 55, kata dia, jaksa tidak jelas dalam menjerat kliennya. Sebab diakuinya, peran Umar Patek hanya diundang oleh Imam Samudera ke Bali untuk meracik bom. Sementara saat itu kliennya tidak tahu perencanaan sampai peledakan.
“Dia tidak pernah ikut uji coba senjata tersebut! Memang dia ada di dekat situ, namun dia menghadiri pernikahan Blackberry (asysyahid InsyaAllah),” bantah pengacara Umar Patek, Asludin Hanjani, seusai sidang.
Asludin menjelaskan, Umar patek tidak pernah melihat senjata api jenis M-16 yang dipakai untuk latihan tersebut. Kendati latihan itu tetap ada, namun Umar Patek tetap membantah keterlibatannya dalam pelatihan tersebut.
“Mungkin pelatihannya ada, tapi lihat senjatanya saja tidak pernah, apalagi ikut latihan? Tidak dia (Umar) tidak terlibat,” tegas Asludin.
Pihaknya, lanjut Asludin, akan memanggil saksi-saksi terkait pelatihan tersebut walaupun dua tokoh utama pelatihan itu sudah meninggal. Dulmatin dan Blackberry merupakan tokoh dalam pelatihan itu yang syahid dibunuh di Pamulang pada 2010 silam.
“Kita akan panggil saksi lainnya walaupun Dulmatin dan Blackberry sudah meninggal. Saya tidak bisa sebut namanya,” pungkasnya.
Bahkan, masyarakat umum yang ingin memasuki ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Baratpun diperiksa secara ketat, termasuk kartu identitasnya. Dan juga akan ditanyakan keperluannya datang ke PN Jakarta Barat.
Lebih dari itu, persidangan selain sidang teroris hari ini ditunda. (bilal/arrahmah.com)