KABUL (Arrahmah.id) – Meskipun konstitusi nasional belum ada, juru bicara Imarah Islam Afghanistan menekankan bahwa Afghanistan saat ini memiliki “hukum, dan bahwa pemerintah sedang menuju ke arah peningkatan legalitas.”
Zabiullah Mujahid, meskipun menekankan pentingnya hukum di negara ini, mengatakan bahwa konstitusi adalah bagian kecil dari legalitas.
“Bukan berarti negara kita tidak memiliki hukum. Hukum ada dan juga penegakannya. Hukum Syariah ditegakkan di seluruh negeri. Tentu saja, sebagian kecil yang merupakan konstitusi, yang menjelaskan pembentukan dan jenis-jenis pemerintahan yang sedang berlangsung,” kata Mujahid, seperti dilansir Tolo News (5/12/2023).
Hal ini muncul ketika para analis hukum mengatakan bahwa pengesahan konstitusi secara formal adalah tanggung jawab dasar dari Imarah Islam.
“Tanggung jawab pertama adalah memiliki hukum dan penegakan hukum. Mereka harus menentukan tanggung jawab dan wewenang mereka dalam lingkaran hukum. Saya bertanya kepada mereka, berdasarkan hukum mana departemen intelijen Anda melakukan penghukuman?” kata Abdul Shokor Dadras, seorang analis hukum.
“Konstitusi adalah bagian dari aturan nasional dan itu didefinisikan dalam prinsip-prinsip,” kata Mohammad Asif Faqiri, seorang analis hukum. (haninmazaya/arrahmah.id)