WASHINGTON (Arrahmah.com) – Para jaksa AS tengah bersiap-siap menuduh salah seorang mujahid mujahid dan memindahkannya ke sistem pengadilan AS.
Langkah ini merupakan ide Presiden Barack Obama dalam rangka melepaskan diri dari kebijakan administrasi Bush dalam menangani apa yang mereka sebut sebagai ‘musuh’ (para mujahidin).
Jaksa federal sedang bersiap menggelar persiangan bagi Ali al-Marri yang selama ini menyediakan bantuan material kepada Al-Qaeda.
Tindakan ini akan menjadi kemajuan penting dibanding administrasi Bush yang mengungkapkan bahwa Al-Marri sebaiknya diadili di hadapan pengadilan militer istimewa dan tidak boleh mempergunakan pengadilan AS untuk memperjuangkan kedudukan hukumnya.
Marri dan keluarganya tiba di Amerika Serikat sehari sebelum serangan 11 September 2001.
Ia ditangkap tiga bulan berikutnya, setelah mengurus kuliahnya di universitas Peoria, Illinois, dan ditahan tanpa disidang selama lima setengah tahun sebagai seorang “anggota musuh” di penjara militer di South Carolina.
Administrasi Bush mengemukakan bahwa anggota “musuh” tanpa persidangan yang ditangkap dalam rangka “perang melawan teror” tidak mempunyai hak-hak yang sama dengan penjahat atau tawanan perang AS.
Tetapi Obama memerintahkan untuk meninjau ulang kasus al-Marri sesegera mungkin. Pada saat yang sama, Obama juga memerintahkan penutupan penjara Guantanamo, Kuba, dimana 240 tersangka terorisme, yang juga dilabel “musuh”, ditahan. (Althaf/arrahmah)